Registrasi  Suplemen

 Menurut Badan Nasional Pengawasan Obat dan Makanan, besar pangsa pasar suplemen kesehatan adalah sekitar US $ 313.000.000 pada tahun 2008, 80% dari yang produk impor. Pada 2012, total penjualan untuk suplemen makanan kesehatan adalah US $ 1,6 miliar dan diharapkan akan tumbuh sebesar 15persen. Rata-rata pertumbuhan tahunan di sektor ini adalah 14 persen. Dari data diatas pangsa pasar suplemen makanan potensi penjualan sangat besar di Indonesia. Namun, untuk memasarkan produk suplemen makanan memerlukan regulasi yaitu nomor izin edar untuk melegalkan dan menjamin produk-produk suplemen itu aman dikonsumsi. Untuk proses pendaftaran diatur oleh KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.00.05.41.1381 TENTANG TATA LAKSANA PENDAFTARAN SUPLEMEN MAKANAN. oleh karena kami hadir  untuk memberikan informasi mengenai hal tersebut.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *