Pendaftaran manual book dan kartu garansi

Terhitung mulai 3 (tiga) bulan setelah tanggal 24 Juli 2002 Pemerintah Republik Indo-nesia memberlakukan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia bagi Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi produk teknologi informasi dan elektronika yang beredar dan diperdagangkan di dalam negeri, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 547/MPP/Kep/7/2002.

Komoditi yang dikenakan kewajiban tersebut, meliputi produk :

 Radio Cassette /Mini Compo (HS.8527.13.000 dan HS.8527.31.000).

Alat Perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara/VCD,DVD,VCR Player (HS.8521.90.000, HS.8521.10.000)

Pesawat Televisi (HS. 8528.12.000, HS 8528.13.000, HS.8528.21.000, HS. 8528.22.000).

Printer (HS. 8471.60.100).

Monitor Computer (HS.8471.60.200).

Lemari Es /Refrigerator (HS 8418.21.000, HS. 8418.22.000, HS. 8418.29.000)

Mesin Pengatur Suhu Udara/ AC (HS. 8415.10.000, HS. 8415.81.000, HS. 8415.82.000, HS. 8415.83.000).

Mesin Cuci (HS. 8450.11.100, HS. 8450.11.900, HS. 8450.12.100, HS. 8450.12.900, HS. 8450.19.100, HS. 8450.19.900).

Kompor Gas (HS. 8416.20.000).

Pompa Air Listrik untuk Rumah Tangga (HS. 8413.60.000, HS. 8413.70.000, HS. 8413.81.000).

Microwave Oven (HS. 8516.50.000).

Kalkulator (HS. 8470.10.000, HS. 8470.21.000, HS. 8470.29.000, HS.8470.30.000).

Telepon Seluler (HS. 8517.11.000).

Pemanas Nasi (HS. 8516.79.000

Piano Tegak Elektrik (HS. 9201.10.000).

Piano Besar Elektrik (HS.9201.20.000).

Organ Keyboard Elektrik (HS. 9203.00.900).

Bebrapa Persyaratan Pendaftaran

 Permohonan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/-Garansi dimaksud diajukan oleh pelaku usaha produk terkait kepada Bupati/Walikota setempat dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Bina Pengawasan Barang dan Jasa pada Di-rektorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depperindag. Khusus bagi produk dalam negeri di-sampaikan juga kepada Direktur Industri Teknologi Informasi dan Elektronika pada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Depperindag, menggunakan Formulir Model MG-1, oleh karena itu kami dapat membantu pendaftaran  di instansi terkait,


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *