produk-produk olahan yang ada di Indonesia saat ini sudah banyak diproduksi dan dikembangkan. Para produsen dibidang makanan olahanpun berlomba-lomba untuk memenuhi permintaan pasar yang saat ini sudah tergolong tinggi.seiring hal tersebut banyak sekali produk yang diproduksi dalam negeri dan diimpor. Oleh karena itu kami hadir dalam rangka membantu memberikan informasi mengenai regulasi dan pendaftran produk tersebut.
Hal yang mendasari mengapa produk-produk pangan harus didaftarkan pada peraturan PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN. PT KPI dalam ini dapat memberikan solusi untuk anda tentang pendaftaran produk pangan olahan. (klik link untuk live chat )