Seperti yang kita ketahui banyak sekali produk pangan yang beredar harus memiliki izin yang berlaku. Menurut undang-undang No 18 tahun 2012, pangan Adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber daya hayati produk pertanian,Perkebunan, kehutanan, perikanan, perternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun yang tidak di olah yang diperuntukan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan minuman.
Adapun keuntungan Pangan yang didefinisikan yang memiliki izin mempunyai kelebihan dan keuntungan tersendiri. Keuntungan dari sisi pembuat produk pangan baik Perusahaan atau UMKM antara lain :
- Memberikan jaminan mutu, keamanan serta gizi produk
- Memberikan daya saing terhadap produk illegal
- Melebarkan jalur distribusi dan penjualan ke modern market
Semua Produk pangan olahan yang dikemas dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki izin yang ditebitkan oleh instansi BPOM dan Dinas Kesehatan. Apa yang membedakan dari dua instasi ini? Karena banyak pelaku usaha yang kebingungan apakah produk mereka harus daftar BPOM atau daftar di Dinas Kesehatan.
Salah satu perbedaan yang mendasar yaitu skala produksi. Produk rumahan dapat cukup mendaftarkan produknya di Dinas Kesehatan setempat, jenis produk rumahan yaitu kue, keripik,kue kering, yang produknya tidak memiliki waktu simpan yang lama.
Produk pangan olahan yang didaftarkan di BPOM yaitu produk dengan multiproses, produk dari luar negeri(impor) , produk yang dijual dimarketplace serta didistribusikan seluruh Indonesia. Dalam prosesnya perizinan ke instansi terkait diatas bisa dilakukan oleh orang atau Perusahaan yang mengerti tentang regulasi terkait produk yang akan didaftarakan oleh karena itu kami siap membantu anda dan Perusahaan untuk pendampingan izin produk.
Leave a Reply