Halal; Wajib Atau Pilihan ??

Indonesia seperti kita ketahui sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia terus memperkuat penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Kewajiban sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk makanan, kosmetik, dan alat kesehatan, tetapi juga mencakup Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Produk PKRT digunakan hampir setiap hari, seperti disinfektan, tisu, produk perawatan bayi, bahan pembersih, serta pestisida rumah tangga.

Karena banyak di antaranya berpotensi mengandung bahan turunan hewan — misalnya pada surfaktan, pewangi, atau pengawet — maka sertifikasi halal menjadi keharusan untuk menjamin kepatuhan dan melindungi konsumen Muslim.
Oleh karena itu, memahami persyaratan sertifikasi halal untuk produk PKRT menjadi hal penting bagi produsen, importir, maupun distributor yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.


Apasih sertifikasi halal?sertifikasi halal Adalah proses pemeriksaan dan pengakuan kehalalan produk oleh Badan Penyelenggara jaminan produk halal berdasarkan fatwa MUI untuk menjamin produk tidak mengandung bahan dari Babi dan Alkohol.
Adapun syarat umum pendaftaran sertifikasi halal :

  • NIB,
  • Data pelaku usaha,
  • nama produk dan jenis produk,
  • komposisi bahan,
  • dokumen pendkung,
  • diagram alir
  • alat yang bersih dari Najis
  • memiliki penyelia halal

Adapun Dasar Hukum
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH
Permenag No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH
Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 tentang Prosedur Sertifikasi Halal

Leave a Comment