Bahan tambahan pangan Adalah bahan yang biasa digunakan pada produk pangan yang sengaja ditambahkan pada produk pangan untuk merubah sifat dan karakteristik produk pangan. Standar acuan internasional yang diterbitkan FAO Adalah Codex General Standard for Food Additives (GSFA) – CODEX STAN 192-1995. Yang menjadi acuan peraturan BPOM mengenai bahan tambahan pangan. Bahan tambahan pangan dalam klasifikasi badan POM itu beberapa kelompok yaitu :
- Pewarna
- Pemanis
- Pengawet
- Antioksidan
- Pengemulsi/penstabil/pengental
- Pengatur keasaman
- Peningkatan citra rasa
- Pemutih
- Penguat tekstur.
Dari kelompok diatas memiliki fungsi yang berbeda dan penggunaan yang berbeda. BTP diatur memiliki tujuan : menjamin keamanan pangan, mengontorl dosis pemakaian, menyeragamkan standar industry serta mencegah penipuan konsumen. Apabila BTP tidak diatur dapat menyebabkan efek samping bagi Kesehatan konsumen. Dalam proses registrasi BPOM, BTP sangat diperhatikan karena bisa jadi produk yang kita daftarkan melebihi batas maksimum sehingga proses pendaftaran ditolak atau tidak bisa dilanjutkan. Oleh karena itu kami sebagai konsultan dapat membantu anda dalam proses regulasi compliance agak produk yang anda daftarkan dapat sesuai dengan ketentuan pendaftaran di BPOM