Lindungi Merek Anda Sekarang Juga !

daftar merek untuk pertama kali ?

Berikut adalah panduan teknis langkah demi langkah bagaimana cara mendaftarkan merek 

Proses pendaftaran merek di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Langkah-langkah utamanya meliputi persiapan dokumen, pengecekan ketersediaan merek, pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif dan substantif, publikasi, hingga penerbitan sertifikat merek. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi persyaratan hukum dan tidak melanggar hak pihak lain. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat memperoleh perlindungan hukum atas merek Anda dan hak eksklusif untuk menggunakannya.

Etiket Label/Merek

Pastinya anda harus sudah mempersiapkan contoh merek yang mau anda daftarkan di DirjenKI

Tanda Tangan Pemohon

Permohonan pendaftaran merek harus ditandatangani oleh pemohon sebagai bukti bahwa pihaknyalah nanti yang bertanggungjawab atas merek tersebut.

Surat Rekomendasi (Untuk UKM)

Apabila anda merupakan pelaku usaha UKM binaan anda perlu menyertakan surat rekomendasi atau surat keterangan apabila anda pelaku usaha UKM binaan dinas.

Surat Pernyataan Bermeterai (untuk UMK)

Apabila anda pelaku usaha mikro dan kecil, anda juga harus menyertakan surat Pernyataan bermeterai dengan format yang sudah ditentukan. Sebagai pelaku UMK anda mendapat beberapa kemudahan dari permohonan biasa.

Anda pelaku usaha Mikro dan Usaha Kecil ?. Dapatkan fasilitas khusus yang tersedia dari pemerintah. Download Surat Edaran & Draft Surat Pernyataan untuk Usaha Mikro dan Kecil di sini.

Bagan ini menggambarkan langkah-langkah dalam proses pendaftaran merek di Indonesia, mulai dari pengajuan permohonan hingga keputusan akhir. Setelah pengajuan dilakukan, permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan untuk menentukan apakah diterima atau ditolak. Jika terjadi penolakan, pemohon memiliki kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen sesuai alasan yang diberikan. Apabila keberatan masih terjadi, tersedia opsi banding sebagai bentuk upaya hukum. Proses ini dirancang untuk memastikan setiap permohonan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sebelum akhirnya disahkan atau diterbitkan. Dengan memahami alur ini, pemohon dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan secara lebih efektif.

Langkah-Langkah Mendaftarkan Merek

Sekarang anda dapat dengan mudah mendaftarkan merek anda karena permohonan pengajuan merek dilakukan secara online, jadi anda bisa lakukan darimana saja dan kapan saja. Lebih praktis dan efisien. Langkah-langkah teknis pendaftarannya juga bisa anda lihat di bawah ini. Yang terpenting anda harus sudah membuat akun merek untuk melakukannya. Jika anda belum memilikinya, silahkan Log in dan buat akun merek  anda di https://merek.dgip.go.id/ 

Selanjutnya, apabila akun merek sudah tersedia, silahkan untuk mengikuti langkah di bawah ini :

Anda pastinya sudah sangat sibuk dengan bisnis yang anda jalankan sehari-hari. Mengurus hal-hal teknis terkait merek bisa jadi akan sangat menguras banyak waktu dan energi anda. Kami bantu anda untuk mengurus semua ini. 

Gambar Ilustrasi Oleh Cytonn Photography on Unsplash
Gambar Ilustrasi Oleh Cytonn Photography on Unsplash

Pernyataan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek

Agar merek yang anda sudah daftarkan selalu dilindungi, pastikan untuk memperpanjang perlindungan mereknya secara tepat waktu. Salah satu persyaratan untuk perpanjangan tersebut adalah pernyataan anda selaku pemohon bahwa merek yang anda mohonkan perpanjangannya itu masih anda pergunakan baik untuk produksi suatu barang ataupun masih anda gunakan dalam perdagangan. Bentuk dan format pernyataan tersebut telah disediakan untuk anda, jadi anda tinggal mengunduh draft dan melengkapi datanya untuk melengkapi permohonan perpanjangan merek. 

Jangan tunda pendaftaran merek anda. Sengketa merek akan sangat memakan waktu, tenaga, biaya dan pikiran yang akan berdampak besar pada bisnis anda.  

Merek "Arra + Lukisan"

Kasus ini bermula dari Sugeng Haryadi yang mendaftarkan merek “Arra + Lukisan” pada usahanya. Permohonan merek itu sendiri sudah didaftarkan tanggal 31 Januari 2019 dan telah mendapatkan sertifikat merek No. IDM000638551 untuk kelas 4 untuk jenis barang seperti briket, batubara, briket batubara briket kayu dan lainn sebagainya.  

Kasus ini bermula dari permohonan gugatan penghapusan merek “TRICO + Lukisan” oleh perusahaan Exxon Mobil dengan dasar bahwa merek tersebut diketahuinya sudah tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Tidak Mau Ribet Dengan Urusan Merek ?. Kami Akan Bantu Anda
Chat Dengan Kami
close-image
Open chat
Halo,

Ada yang bisa dibantu ?